Polisi ungkap motif kedua pelaku penusukan terhadap Rizkyana Sugesti Chandrahati (25) warga padukuhan Banjarejo,Kapanewon Tanjung sari,setelah melakukan pemeriksaan secara intensif. Dalam siaran pers,Kamis 17 Juni 2021,.
Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul,AKP Ryan Permana, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban karena pacar dari salah satu pelaku yang bekerja jadi satu dengan korban di salah satu kantor Finance di Wonosari mengeluhkan jika mereka kesal karena tersaingi dengan korban dalam hal pekerjaan.
Mendengar keluhan pacarnya,pelaku kemudian merencanakan penganiayaan terhadap korban,
” terang AKP Ryan Permana. Menurut penjelasan Kasat Reskrim,bahwa penganiayaan tersebut pertama terjadi pada 17 April 2021, dimana pelaku melukai korban dari arah belakang menggunakan senjata tajam. “Selang beberapa minggu korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban tabrak lari saat akan berangkat bekerja,” tuturnya.
Melalui proses penyelidikan yang panjang akhirnya polisi mendapatkan bukti,kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di dua lokasi yang berbeda.
Di jelaskan juga bahwa pelaku tersebut berinisial RTS (33) warga Banjarnegara,dan RSB (39) warga Ngalang,Gedangsari,Gunung Kidul. Kedua pelaku akhirnya di jerat dengan pasal 340 KUHP jo 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku di ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,”terang Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Ryan Permana.
Sebelum Riskyana Sugesti Candrahati (25) menjadi korban penusukan orang tak di kenal yang terjadi di Jl.Baron KM 6,tepatnya di dekat SMP N 3 Wonosari, Padukuhan Kepil,Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari,disaat dirinya hendak berangkat bekerja pada 17 April 2021 lalu. Selang beberapa minggu kemudian korban juga mengalami tabrak lari yang di lakukan oleh para tersangka tersebut,yang saat ini sudah di amankan Polisi.
Pewarta : R.Tunjung Suseno

