JAKARTA – Wartapolri.com Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,129 ton di empat lokasi berbeda.
Diduga barang haram tersebut berasal dari jaringan Timur Tengah. Pengungkapan narkotika jenis sabu yang berawal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dikembangkan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/6/21).
“Benar, Satgas Polda Metro Jaya mengungkap kasus sabu 1,129 ton,” kata Yusri.
Polisi menyita total sabu seberat 1,129 ton dari empat lokasi berbeda ternyata dikendalikan dari Lapas Cilegon.
“Jaringan narkotika Timur Tengah-Indonesia ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/06/21).
Kata Listyo, setelah menciduk dan menginterogasi tersangka AS alias AC bersama barang bukti polisi yang melakukan pengembangan dengan analis Tim IT kemudian mengamankan NW alias DD pada Selasa 1 Mei 2021.
NW alias DD ini diketahui merupakan penghuni Lapas Cilegon. Dia bertugas menginstruksikan AS alias AC. Dalam waktu yang hampir bersamaan diamankan juga CSN alias EM (WNA Nigeria) yang juga berada di LP Cilegon sebagai orang yang menyuruh NW alias DD.
Masih dari LP Cilegon, pihak kepolisian juga mengamankan UCN alias EM (WNA Nigeria) yang memerintahkan CSN untuk mencari kurir yang akan membawa barang bukti narkotika tersebut.
“Dari hasil analisa dan interogasi terhadap para tersangka diketahui bahwa pengendali utama adalah OC (diduga sebagai warga negara Nigeria) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika jenis shabu 1,129 Ton jaringan Timur Tengah – Indonesia, dalam TKP pertama di Gunung Sindur, pihak kepolisian mengamankan dua tersangka yakni NR alias D alias I dan tersangka HA alias A alias O dengan barang bukti 393 kilogram (KG) sabu.
TKP kedua ada di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, disita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 511 KG dengan dua tersangka WNA asal Nigeria yakni CSN alias ES dan UCN alias EM. Adapula seorang tersangka berinisial NW alias DD.
Di TKP ketiga ditemukan 50 kilogram sabu dengan lokasi terletak di Apartemen Basura Jakarta Timur. Seorang tersangka yang diamankan berinisial AK.
Kemudian di TKP ke-empat yang berlokasi di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih Jakarta Pusat ditemukan barang bukti Narkotika sabu seberat 175 kilogram. Namun seorang tersangka berinisial H alias NE masih dalam pengejaran kepolisian (DPO). (fah)

