WARTAPOLRI.COM- Diketahui sang penjaga malam membobol brangkas di apotik kimia Farma Klaten,sebagian uang raib di gondol.
Kapolsek Klaten Kota Iptu Sriyanto menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar dua minggu yang lalu,saat sang penjaga malam melakukan aktifitas di malam hari yakni saat menutup pintu apotik karena sudah jam tutup.
Sang penjaga malam pun saat melintas di depan brangkas yang terbuka dan melihat setumpuk uang kertas dalam brangkas timbulah niat jahat untuk mengambil uang tersebut.
Ternyata sang penjaga malam di apotik kimia Farma itu baru tiga bulan bekerja.Dengan niat jahat tersebut akhirnya sang penjaga malam mengambil semua uang yang di brangkas sejumlah Rp 11.825.800, dan langsung pergi meninggalkan Klaten serta tidak menutup pintu apotik dengan rapat,sehingga di pagi harinya ada seorang warga melihat pintu apotik terbuka dan langsung melaporkan kepada pemilik apotik.
Setelah pemilik apotik datang dan masuk ke dalam apotik melihat brangkas sudah terbuka dan uangnya sudah raib seiring dengan menghilangnya sang penjaga malam.
Kemudian pemilik apotik melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota,kemudian Polsek Kota berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Klaten. Dari hasil laporan pemilik apotik dengan kesigapan Satreskrim Polres Klaten sang penjaga malam apotik tersebut diketahui sudah berada di rumah temanya di daerah Pemalang Jawa Tengah.
Dari hasil informasi tersebut akhirnya Kapolsek Klaten Kota bersama Satreskrim Polres Klaten berkoordinasi dengan Polres Pemalang dan langsung dilakukan penangkapan di Pemalang. Dan tersangka diancam dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti yang bisa diamankan yakni sebuah brangkas,pakaian yang dipakai saat melakukan aksi pencurian.
Pewarta : R.Tunjung Suseno

