Pangkalpinang, wartapolri.com – Carut marut Pasar pagi Kota Pangkalpinang terlihat sangat kotor dan kumuh.
Hal ini terlihat dari pantauan awak media ini dilapangan, dimana masih banyaknya lapak – lapak Ilegal serta tentu juga pedagang Ilegal.
Tak heran lagi dari hasil wawancara wartawan dengan beberapa pedangang di pasar pagi Kota Pangkalpinang, didapati ternyata masih ada saja praktek – praktek jual beli lapak dari Oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.Siapakah Oknum dimaksud?
Puluhan pedagang yang berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang, mengeluhkan sepinya pembeli, ini dikarenakan adanya permainan oknum yang memanfaatkan situasi lahan yang berada didepan pasar pagi yang tadinya digunakan sebagai tempat parkiran yang di kelolah Dishub Kota Pangkalpinang.
Dalam situasi pandemi Covid -19, Pemkot Kota Pangkalpinang mengalihfungsi lahan tersebut sebagai tempat berjualan sementara, dengan tujuan agar para pedagang di atur jaraknya dalam berjualan.namun hal ini disalah gunakan oleh beberapa Oknum yang merasa berkuasa untuk memperjual belikan lahan tersebut kepada para pedagang.
Contoh nyata yang kami dapatkan dilapangan bahwa ada salah satu pedagang sebut saja NN, yang mempunyai lapak di dalam pasar, karena dengan adanya kebijakan Pemkot untuk memperbolehkan sebagian pedagang untuk menempati bekas lahan parkir, namun di wajibkan membayar uang yang nilainya berkisar 5 juta sampai 20 juta rupiah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon, melalui telepon seluler menyampaikan keterkejutan dia saat mengetahui adanya praktek jual beli lapak di Pasar Pagi.
Donal menjelaskan bahwa memang benar, terkait adanya pedagang yang berjualan diarea bekas parkiran didepan pasar pagi, itu merupakan kebijakan pemkot saja dalam mengantisipasi situasi Covid, sehingga sebagian pedagang ada yang di perbolehkan berdagang disitu.
Tapi, lanjut Donal, terkait informasi adanya praktek jual beli lapak di Pasar Pagi, dirinya berjanji akan segera mengambil tindakan.
” waduuu saya kaget sekali mendengar Infotmasi ini, setau saya memang lahan bekas parkir didepan itu sementara kami biarkan pedagang gunakan karena saat itu dalam situasi Pandemi Covid, tapi kalau adanya jual beli lapak, saya tidak tau, yang saya tau cuma pedagang dikenakan Retribusi seharinya 3000 rupiah saja,” ungkap Donal.
Donal sangat menyesalkan dengan adanya peristiwa tersebut, ia menegaskan kepada para pedagang, seandainya ada oknum yang melakukan jual beli lapak maupun pungli Retribusi, agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian Resort Kota pangkalpinang, Sambung Donal.
Donal melanjutkan bahwa pihak Disperindag Kota Pangkalpinang akan segera memangil Kepala UPTD Pasar Pagi untuk mempertanyakan masalah ini dan akan segera menertibkan lapak – lapak liar disekitar area bekas parkiran.
” hari ini juga saya akan memangil Kepala UPTD Pasar Pagi Untuk mempertanyakan hal ini, ” tutup Donal.
Sampai berita ini diturunkan, realisasi yang disampaikan Kadisperindag Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon untuk menindak lanjuti hasil konfirmasi awak media, belum terlihat karena sampai kini masih berdiri lapak – lapak liar di sekitar area bekas parkiran didepan pasar pagi.jelasnya(denny. sb)

