Pelaku Peremas Payudara Gadis di Waikabubak Terancam Hukuman Lebih Dari 9 Tahun Penjara

Waikabubak-wartapolri.com | Pelaku pencabulan yang meresahkan masyarakat Kota Waikabubak yang dilakukan hampir setiap malam, berhasil ditangkap oleh anggota Polres Sumba Barat dan terancam hukuman lebih dari 9 (sembilan) tahun penjara.

Menurut Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa “hari ini saya melakukan pres rilis yang kedua di bulan Mei 2021 dengan kasus yang meresahkan masyarakat Kota Waikabubak beberapa bulan terakhir ini. Yang menjadi korban dalam kasus pencabulan ini adalah para perawat dan bidan yang pulang dinas dari rumah sakit pada malam hari, sehingga para perawat yang menjadi korban dalam kasus pencabulan ini menjadi trauma dan ketakutan. Kemarin pada tanggal 23 Mei 2021 malam, kita telah mendapatkan salah satu pelaku pencabulan berinisial BHR”, ujar Kapolres

Kapolres Sumba Barat menjelaskan bahwa pelaku pencabulan berinisial BHR, menurut Kapolres mempunyai kelainan, yaitu pada malam hari. Sekitar satu bulan terakhir ini, pelaku melakukan mubaeil (mutar-mutar) di sekitaran Kota Waikabubak untuk mencari korban, dan korban kebanyakan para perawat yang pulang kerja dari rumah sakit pada malam hari.

“Pelaku melakukan pencabulan sudah direncanakan dari rumahnya dengan mengendarai Motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi palsu di cat warna hitam, menggunakan helm hitam, jaket hitam, celana hitam, dan masker hitam. Setelah mendapatkan korban, tersangka melakukan perbuatan pencabulan, dengan cara meremas payudara korban, memegang pinggang korban, meminta korban agar dipegang alat kelamin pelaku, meminta untuk dikasi pegang payudara korban.
Dari atas sepeda motor yang dikendarai tersangka dengan mengikuti korban yang ada atau yang jadi sasaran pencabulan, setelah situasi sepi dan aman, pelaku mepet sepeda motor korban lalu setelah dekat dengan korbannya, pelaku pegang payudara korban, memegang pinggang korban, meminta korban agar dipegang alat kelamin pelaku, meminta untuk dikasi pegang payudara korban. Untuk perbuatan pelaku di sekitaran wilayah Kota Waikabubak, kabupaten Sumba Barat biasa dilakukan mulai sekitar jam 19.00 WITA sampai jam 22.00 WITA pelaku melakukan perbuatan pencabulannya”, pungkas Irwan Arianto

“Kita melakukan traveling dengan memancing korban untuk keluar, kita gunakan polwan Bhayangkari sebagai umpan, akhirnya pelaku tergoda melakukan perbuatan amoral terhadap Polwan dan Polwan Bhayangkari kita nyaris dicabuli pelaku, namun pelaku terjatuh dari motor tepatnya di jalan Gollu Potto, tetapi pelaku saat itu berhasil kabur (lari), setelah personil lakukan identifikasi akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Merah Putih Polres Sumba Barat di kediaman pelaku yang beralamat di Golu Jengi, kelurahan Dede Kadu, kecamatan Loli, kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 23 Mei 2021 malam”, terang Arianto,

Untuk korban yang menjadi sasaran pelaku adalah para remaja putri/gadis yang sedang mengendarai sepeda motor, dari sekian korban ada yang berprofesi sebagai perawat, bidan, dan juga gadis/remaja putri lainnya”, demikian siaran pers Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto didampingi Wakapolres Kompol Yulius Ola bersama Kasat Reskrim Nyoman Gede Arya T. Putra, yang berlangsung di ruang Loby Pasola Mapolres Sumba Barat, Selasa (25/5/2021).

Kepada wartawan wartapolri.com ini, pelaku BHR mengaku melakukan tindakan pencabulan sebanyak belasan kali selam satu bulan terakhir ini. Motif pelaku melakukan perbuatan pencabulan itu untuk mendapat rasa kepuasan bila sudah dapat melampiaskan keinginan untuk dapat melakukan pencabulan seperti memegang susu gadis, memegang pinggang gadis, mengeluarkan atau menyampaikan perkataan agar korban mau memegang kemaluan pelaku dan menyampaikan keinginan pelaku dikasi memegang sedikit payudara korban.

Untuk diketahui, pelaku pencabulan berinisial BHR yang sehari-hari bekerja sebagai penambal ban di salah bengkel di Waikabubak, sudah memiliki seorang istri dan belum memiliki anak.

Atas perbuatannya itu, pelaku BHR dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 9 (sembilan) tahun penjara

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai