Polres Nias Berhasil Bekuk Dua Orang Pelaku Curanmor

Gunungsitoli Nias, Wartapolri. Com – Dua orang terduga pelaku kendaraan pencurian bermotor (curanmor) diwilayah hukum Polres Nias berhasil dibekuk Personil Satuan Reskrim dan Intelkam pada hari Sabtu 22 Mei 2021 sekitar siang hari seperti disampaikan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K., melalui Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F. Hulu, S.H., kepada wartawan melalui press release Senin, (24/05/2021).

Tersangka SSN (18) pekerjaan pelajar domisili Desa Sirete Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan MSW (17) pekerjaan pelajar domisili Desa Maliwa’a Kecamatan Idanö Gawo Kabupaten Nias.

Dijelaskan, kedua tersangka diamankan pihak Satreskrim dan Intel Polres Nias atas dasar laporan LP/ 122 / V / 2021 / NS tanggal 13 Mei 2021, dengan pelapor an. Berniatwan Lase alias Wawan, perkara “Curanmor” yang terjadi di ketahui pada hari rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar 04.00 wib, di Desa Lolomboli Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di teras depan rumah milik Pelapor. Dan LP / 124 / V /2021 / NS, tgl 18 Mei 2021, an. Pelapor Yulirahmad Harefa alias Ama Indiria perkara “Curanmor” yang terjadi di ketahui pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar 05.30 wib, di Desa Sihare’o I Tabaloho Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di teras depan rumah milik Pelapor.

Barang bukti yang disita 1 (satu) unit Sepeda motor Sonic, Merk Honda, berwana Hitam dengan Nomor Rangka MH1KB1117JK184949, Nomor Mesin KB11E-1184735, Nomor Registrasi BB 4790 TH dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type NF 125 TR bewarna hitam dengan nomor Polisi BB 4049 TA, nomor mesin JB91E2268718, nomor rangka : MH1JB9122AK275081.
Tindakan yang dilakukan, cek TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB), melakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Nias, dan krim SP2HP kepada Pelapor.

Modus operandi kedua tersangka bekerjasama megambil/mencuri Sp. Motor yang terparkir diteras depan rumah pada saat Pemilik Sp. motor sedang terlelap tidur, untuk dimiliki dan dipergunakan.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama-lamnya 7 (Tujuh) tahun. (Tonazaro Harefa)

Mungkin Anda Menyukai