Waikabubak-wartapolri.com | Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto didampingi Kasat Reskrim Nyoman Gede Arya Triadi Putra menggelar pres rilis terkait kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, menyampaikan kronologis kejadian curanmor di sekitar Kota Waikabubak saat pres rilis di ruang Lobi Pasola di Mapolres Sumba Barat. Kapolres Irwan Arianto mengatakan bahwa “pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 03.30 WITA, Anggota Kepolisian Resort Sumba Barat (Tim Merah Putih) sedang melaksanakan patroli di seputaran Kota Waikabubak. Dalam kegiatan Patroli tersebut, Tim Merah Putih menemukan 3 (tiga) orang yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor menggunakan kaki menghujam 1 (satu) unit sepeda motor sambil berboncengan 2 (dua) orang di sepeda motor dari belakang dan mendorong seorang mengemudikan sepeda motor yang di dorong di bagian depan. Pada saat diberhentikan oleh Tim Merah Putih, menurut Kapolres, para pelaku beralibi sepeda motor tersebut kehabisan bensin dan saat diinterogasi, para pelaku berusaha melarikan diri sehingga pada saat itu salah satu pelaku Andrias Bili Ngongo alias Ama Agus berhasil dilumpuhkan, namun 2 (dua) orang pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya berhasil melarikan diri”, Pungkasnya
Untuk diketahui, dalam perkara ini, pelaku atas nama Anderias Bili Ngongo berhasil diamankan oleh Tim Merah Putih dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sedangkan dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Barat.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dari KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Kasus ini sementara dalam tahap pengembangan Sat Reskrim Polres Sumba Barat.
Penulis : Anton Gallu

