Pria Beristri Mencabuli anak di bawah Umur dan Pelaku di Tangkap Tim Puma Polres Dompu

Wartapolri.com.Dompu, NTB.- Gerak cepat tim Puma satreskrim Polres Dompu berhasil menciduk pria bejat berinisial N umur 33 tahun warga dusun Fo,o Rombo Desa Rowo Kecamatan Woja, Senin ( 06/09/2021) sekitar pukul 20.40 Wita di rumahnya Tampa Perlawanan sedikitpun, karena di duga melakukan tindakan asusila pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang masih belia inisial S umur 10 tahun warga dusun riwo Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Keterangan Pers Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Criestovel SH,STK membrnarkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wita,
Saat itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil buku untuk pergi ke sekolah dan hendak keluar pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mencium pipi dan bibir lalu meremas payudara korban, selanjutnya atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu untuk di tindak lanjuti,.ucap ivan R.

Mendapatakan Laporan Tersebut SPKT Polres Dompu melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel untuk ditangani unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di buatkan laporan dengan  Nomor Laporan polisi : LP/B/334/ IX / 2021/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB 2021. Selanjutnya Kasat Reskrim memperintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma dibawah pimpinan  IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dsn. Fo’o Rombo, Ds. Riwo, Kec. Woja, Kab. Dompu. Kemudian selanjuntya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya tim puma polres Dompu menggiring terduga pelaku ke Mako Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.

Terhada terduga pelaku bakal di ganjar pasal 82 Undang undang nomor, 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 dan denda Rp 5 miliar, pungkasnya. Rdw. Ddo.

Mungkin Anda Menyukai