Anggota Polres Sumba Barat Bekuk 4 Orang Pelaku Curnak, 2 orang Pelaku Di Dor Karena Melawan Petugas

Waikabubak, wartapolri.com – Anggota Polres Sumba Barat kembali membekuk 4 (empat) orang pelaku pencurian ternak kuda milik korban berinisial RM di Desa Padira Tana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah, pada Kamis (26/8/2021) lalu.

Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, Kapolres Sumba Barat AKBP FX IRWAN ARIANTO S.I.K., M.H., instruksikan kepada seluruh jajaran untuk tingkatkan deteksi terhadap pelaku pencurian hewan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Dilansir dari Tribratanewssumbabarat.com, bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) ekor Kuda milik korban berinisial RM di Desa Padira Tana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah. Setelah merasa bahwa kuda milik RM tidak ada di tempat, RM bersama dengan saksi berinisial DD dan AH langsung bergegas mencari kuda milik RM. Sekitar pukul 14.00 Wita, RM bersama rekannya menemukan kuda miliknya yang sementara di ikat di hutan perbatasan Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Timur. Dengan rasa penasaran, RM bersama rekannya membiarkan kuda tersebut sembari bersembunyi untuk menunggu para pelaku datang untuk mengambil kuda tersebut. Seperti dugaan RM, pada pukul 15.00 Wita, seorang pelaku berinisial DT datang untuk mengambil kuda tersebut. Tanpa menunggu lama, RM bersama kedua rekannya langsung menangkap pelaku DT dan membawanya ke Polsek Umbu Ratu Nggay untuk di laporkan.

Berdasarkan laporan korban RM, Polsek Umbu Ratu Nggay dengan segera membuat Lapora Polisi : LP /PID/24/VIII/2021/SPKT/SEK.URG/POLDA NTT, pada hari itu juga tanggal 26 Agustus 2021.

Setelah membuat Laporan Polisi, personel Polsek Umbu Ratu Nggay langsung mengintrogasi DT, dan berdasarkan hasil interogasi tersebut, DT mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya yang berinisial ER. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Umbu Ratu Nggay langsung segera membekuk pelaku ER dirumahnya dan diamankan di Polsek Umbu Ratu Nggay untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya sampai di situ, Anggota Polsek Umbu Ratu Nggay terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DT dan ER, saat kedua pelaku pencurian kuda tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Anggota Polsek Umbu Ratu Nggay mendapatkan informasi terbaru terkait kehilangan 5 (Lima) ekor kuda milik YTN di Desa Padira Tana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu dengan Laporan Polisi : LP /PID/13/VIII/2020/SEK.URG, tanggal 5 Agustus 2020 yang saat ini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sumba Barat.

Mendapatkan informasi dari pelaku berinisial DT, personel Polsek Umbu Ratu Nggay bersama Tim Buru Sergap ( BUSER ) Polres Sumba Barat langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mengumpulkan informasi lebih banyak dan mengetahui keberadaan pelaku, Tim Polsek Umbu Ratu Nggay dan Tim Buser langsung melakukan penangkapan, dalam kurun waktu 2×24 jam pelaku berinisial YUL dan YGD yang merupakan teman dari pelaku inisial DT pun berhasil di beluk. Setelah dilakukan interogasi terkait 5 (Lima) ekor kuda yang di hilang pada tahun 2020 lalu, di ketuhui bahwa kuda tersebut sudah di bagi – bagi oleh para pelaku dan tersisa 2 ekor yang masih hidup sedang 3 ekor lainnya sudah digunakan dalam acara adat (mati).

Setelah dilakukan penangkapan tersebut, para pelaku langsung di bawa ke Polres Sumba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang pelaku dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Terkait kasus tersebut diatas, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto S.I.K.,M.H., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sba Barat AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra,S.I.K.,M.H., saat Press Release mengatakan bahwa pelaku DT dan ER akan dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-3 dan Ke-4 dari KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Sedangkan pelaku berinisial DT, YUL dan YGS dikenakan pasal pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 dari KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Pada Press Release yang dilaksanakan di Polres Sumba Barat selasa (31/8/21) pukul 11.00 Wita, di hadirkan 2 orang pelaku, sedangkan untuk 2 orang pelaku lainnya masih menjalani perawatan setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisiaan karena berusaha melawan petugas saat proses penangkapan.

Penulis : Anton Gallu
Sumber : Humas Polres Sumba Barat

Mungkin Anda Menyukai