Empat Pengedar Sabu Di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Langsa

Langsa,Warta Polri- Wakapolres Kompol Ichsan SH didampingi Kasat narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK dalam konfrensi pers, Jum’at, (06/08/2021)

mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu, (04/08/2021) sekira pkl. 02.00 WIB bertempat di pinggir jalan Gampung Kebun Lama Kec. Langsa Lama melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka MR (33) warga Gp. Jawa Muka Kec. Langsa Kota.

Kemudian setelah di interogasi tersangka tersebut dibawa ke sebuah rumah kos yang terletak di Lor. Kurnia Gampong Paya Bujok Seuleumak Kec. Langsa Baro, dan di dalam rumah kembali mengamankan seorang tersangka AS (29) wargq Gampong Seuneubok Antara Kec. Langsa Timur.

Dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan Barang-bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu yang diakui adalah milik keduanya, bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari temannya RD.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan dari tersangka DV bahwa 1 (satu) paket besar Sabu tersebut di dapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial K (DPO) harga Rp. 400.000.000 yang berdomisili di Kab. Aceh Utara. Dan sabu tersebut dibeli untuk tujuan di edarkan di wilayah Kota Langsa.

Selanjutnya keempat orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan K (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Dapat dijelaskan masing-masing tersangka berperan sebagai, MR berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar paket kecil sabu dari AS untuk di edarkan kepada pembeli di wilayah Kota Langsa.

Selanjutnya, AS berperan sebagai pengedar paket kecil sabu yang di dapatkan dari RD untuk di edarkan kepada pembeli di wilayah Kota Langsa.

Tersangka RD berperan sebagai pengedar / perantara dalam jual beli Sabu yang di dapatkan dari DV dan dijual kepada AS.

Sementara tersangka DV berperan sebagai pengedar paket besar sabu yang di dapatkan dari K (DPO) di Kab. Aceh Utara untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa.

Keempat orang tersangka tersebut di duga mengedarkan sabu antar Kota / Kabupaten yaitu dari wilayah Kab. Aceh Utara, untuk selanjutnya di edarkan di wilayah Kota Langsa.

Terakhir dapat dijelaskan bahwa tersangka DV merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pada tahun 2017 ianya pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Adapun barang-bukti yang diamankan milik tersangka MR berupa, 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,11 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 3 plastik tembus pandang, 1 sendok sabu, 1 mgunting, 1 masker warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Redmi warna biru, 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam hijau, No Pol BL 5416 FAC, 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5061 FS, Uang tunai sejumlah Rp. 385.000.

Sementara barang-bukti milik tersangka DV 1paket besar Sabu yang terbungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat 1.063 gram, 1 ikat plastik tembus pandang, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit Sepmor merk Honda Scoopy warna hitam, No Pol BL 6580 FAE.

Keempat tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai