Warta polri / pandeglang 27 juli 2021 satreskrim polres pandeglang dan Resmob Polda Banten berhasil meringkus pelaku pembunuhan yg di lakukan atas nama tersangka (KL) umur sekitar 60 tahun.
Kapolres Pandeglang AKBP HAMAM WAHYUDI SH.S.I.K MH. mengungkapkan bahwa motif tersangka pembunuhan berencana karena ada dendam 15 tahun yang lalu di picu karena sakit hati terhadap orang tua korban.
Telah di amankan barang bukti 1 buah parang yg di lakukan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan pada tanggal 25 Juli 2021 satu hari sebelumnya di gubuk sawah desa koncang kecamatan Cipeucang,
Sakit hati si pelaku terhadap orang tua korban di limpahkan kepada anak nya dimana yang kita lihat di TKP luka bacok di bagian dada dan kepalanya .tersangka dan orang tua korban 15 tahun lalu bekerja sama menjual ikan namun orang tua korban tidak memberikan hasil nya kepada tersangka,dan keluarga korban tidak mengantinya dan tidak mau membayar dan sesuka hatinya ini yg menimbulkan sakit hati selama 15 tahun dan banyak lagi masalah antara tersangka dan keluarga korban di picu dari keluarga korban memasang listrik dan membayar susuka hatinya. “ungkapnya”
pelaku disangkakan undang-undang KUHP pasal 338 jo 340 dimana pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku, dimana ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.”Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku kami tahan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diamankan dipesawahan tak jauh dari lokasi pembunuhan saat melakukan aktivitas sebagai petani,”
Pandeglang 27 Juli 2021/

