Berkas perkara untuk sidang 4 (empat) tersangka awal pada perkara dugaan korupsi masjid Sriwijaya menurut info sudah penyerahan tahap 2 (dua). Sementara itu audit investigative menghasilkan Kerugian Negara Rp. 130 milyar menurut info dari sumber yang dapat di percaya.
Bila benar KN Rp. 130 milyar maka patut diduga terjadi kesalahan prosedur penganggaran dan pertanggung jawaban dari penerima hibah. Dugaan kesalahan prosedur penganggaran di buktikan dengan penetapan 2 (dua) tersangka yakni MS dan AN.
Deputy MAKI Sumsel ketika di mintai pendapatnya, “wajar kalau auditor BPK menghitung KN total loss Rp. 130 milyar karena belum ada pertanggung jawaban dari penerima yaitu Yayasan Pembangunan Masjid Sriwijaya”, terang Deputy MAKI Sumsel “Feri Kurniawan”.
“Namun penetapan MS dan AN menjadi tersangka menjadi tanda tanya dalam tanda kutip “apa ada kesalahan prosedur”, lanjut deputy MAKI itu.
“AN alias ustad Choy menjadi TSK mungkin karena proses verifikasi dan proposal calon penerima hibah bermasalah dan ini artinya semua prosedur pemberian hibah tidak sesuai prosedur”, terang Deputy MAKI Sumsel.
“Ditambah lagi pernyataan mantan Sekda MS yang mengungkap pemberian hibah berdasarkan kesepakatan yg jelasnya melanggar protap pemberian dana hibah berupa uang”, kata Deputy MAKI melanjutkan keterangannya.
“PA yaitu Kepala Daerah, TAPD dan proses penganggaran di DPRD menjadi satu kesatuan salah yang sama kalau di lihat dari penetapan tersangka MS dan AN”, ucap deputy MAKI.
“MS dan AN bukanlah pemutus atau hanya bagian dari sistem mata rantai penganggaran yg di putuskan di tingkat pimpinan eksekutif dan DPRD”, kata Deputy MAKI Feri Kurniawan.
“Kalau saya bisa ketemu mereka berdua maka saya sarankan meminta mereka menjadi Justice Colaboratories (JC) untuk mendapatkan keadilan sebelum perkara diserahkan tahap 2 (dua) atau menutup peluang keadilan atas kesalahan pimpinan dan kesalahan pada proses konstitusi di DPRD”, pungkas Deputy MAKI Sumsel.
Pewarta : Nazaruddin Siregar

