Nabire, Papua wartapolri – Pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021, bertempat di ruang hotel Grand Mozza Jalan Cenderawasih SP2 Timika, Kapolres Mimika AkBP I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., menghadiri Rapat Kordinasi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegian Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terkait penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Mimika.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng, SE.MH dan diikuti oleh Direktur RSUD Mimika Antonsius Pasulu dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra, S. Si, M. Epid.

Bupati Kabupaten Mimika dalam kesempatannya mengatakan, dengan adanya pemberitaan di media massa di daerah Jawa kegiatan vaksinasi masih terus digelar begitupun juga di Kabupaten Mimika.
Forkopimfa telah bersepakat terkait pemberlakuan PPKM Kabupaten Mimika yang diantaranya berbunyi yakni kegiatan PPKM diberlakukan mulai tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2021, aktifitas masyarakat dimulai Pukul 06.00 WIT sampai dengan Pukul 18.00 WIT.
Proses pembelajaran dilakukan secara online, aktivitas perjalanan ke luar Provinsi Papua wajib dilengkapi dengan test PCR dan Sertivikat Vaksin, perjalanan dalam Provinsi Papua syarat test PCR dan aktivitas dalam ruangan dibatasi max 50 % dari keadaan normal.
Pelaksanaan PPKM Mikro dilaksanakan dengan maksud dan tujuan agar pelaksanan tracer dan upaya percepatan vaksinasi dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di masing-masing Kampung bisa berjalan dengan baik.
Kapolres Mimika dalam kesempatannya mengatakan, mulai malam ini kita akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan PPKM, kami akan menyiapkan Tim penyekatan dan juga kegiatan vaksinasi akan tetap terus kami jalankan.
Kami berharap kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika untuk dapatnya memberikan info terkait penanganan, grafik peningkatan kasus Covid 19 setiap harinya agar dapat kami sosialisasikan kepada masyarakat untuk diketahui.
Saya mengajak kepada semua elemen masyarakat yang hadir di tempat ini, mari bersama-sama kita medukung program pemerintah pusat yakni percepatan penanganan Covid-19 dalam rangka memutus rantai penyebarannya dengan memberikan contoh disiplin dalam menerapkan protocol Kesehatan.
dari Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
Firdaus Onil, Wartapolri mengabarkan.

