Polres Kota Bekasi Mengungkap Dan Menangkap Pengedar Ganja Seberat Lebih 26 Kilo

BEKASI KOTA – Wartapolri.com Konferensi Pers Jumat tgl, 02 Juli 2021 Pukul 14.00 Wib mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. A Suprijadi S.I.K, M.H, didampingi Kapolsek Bekasi Utara Kompol. Gun Gun Gunadi dan Kapolsek Jatisampurna Iptu Santri Dirga S.S.TrK, S.I.K, beserta Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari, dan Kasi Propam Kompol. Rosdiana S.H.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ 29 / K / VI / 2021 / Sek Bks Utara tanggal, 24 Juni 2021 dan Laporan Polisi nomor LP/ 30 / K / VI / 2021 / Sek Bks Utara tanggal, 25 Juni 2021

Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,  menguasai, atau  menyediakan Narkotika Golongan I jenis Tanaman ( Ganja )
Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2), UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pelaku mendapat ancaman Kurungan Min 5 Tahun Penjara dan Max 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup dan denda
paling sedikit 1.000.000.000  ( Satu  Milyar  Rupiah )  dan  paling banyak 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar  Rupiah ).

Adapun para tersangka antara lain berinisial AG alias JAGUR (21) alamat Kab Bekasi, S alias DIAN (38), Kota Bekasi, RBP alias BOL Jakarta Utara, I alias MAIL Jakarta Utara.

Kejadian Perkara Disekitar pinggir jalan Raya Ujung Harapan Lapangan depan Masjid AT-Taqwa Kel. Kebalen Kec. Babelan Kab. Bekasi 24 Juni 2021 Jam 16.00 wib

Dengan Barang bukti 1 (Satu) buah masker berwarna putih biru bungkus yang berisikan narkotika golongan 1 jenis Tanaman Ganja berat bruto lebih kurang 8,86 gram, 1 buah Tas Levis warna biru berikian Narkotika jenis Ganja seberat 1 Kg ( 1000 Gram ), 1 buah karung warna hijau muda yang didalamnnya berisikan paket besar ganja kering yang terbungkus Lakban warna Coklat sebanyak 25 paket seberat 25 Kg atau ( 25.000 Gram ), 1 buah Timbangan, 4 buah Handphon

Kronologis kejadian berawal   ketika Team  Anggota  Opsnal Polsek Bekasi Utara melaksanakan  Observasi  kewilayahan kemudian mendapat informasi tempat lokasi yang dijadikan transaksi penyalahgunaan Narkoba lalu Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 wib disekitar TKP lapangan depan Masjid AT-Taqwa Ujung Harapan anggota Opsnal mencurigai seseorang laki-laki dan setelah dilakukan interogasi AH megaku serta saat dilakukan penggeledahan didapat barang Narkotika jenis ganja didalam sebuah masker yang tersimpan di dalam saku celana bagian depan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Bekasi Utara dan menurut pengakuan pelaku bahwa barang narkotika jenis shabu yang di temukan didapat dari S di daerah Babelan Kab Bekasi kemudian Team melakukan pengejaran terhadap S Pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 04.30 wib team melakukan penangkapan terhadap S dalam salah satu kontrakan alamat Gang Belakang Koramil Babelan Kel. Babelan Kota. (fah)

Sumber Humas Polres Kota Bekasi

Mungkin Anda Menyukai