GUNUNGSITOLI, wartapolri.com – Dua orang diduga pemilik narkoba jenis pil ekstasi ditempat berbeda inisial DZ warga Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli dan SL Desa Lolozasai Kabupaten Nias 17 Juli lalu.

Ujar Kapolres Nias Wawan Iriawan melalui Paur Humas Polres Nias Aiptu Yasen F. Hulu kepada Media ini via seluler pribadinya Rabu, (23/06/2021).
“Kedua tersangka DZ diamankan di Kafe Koral Desa Fodo Kota Gunungsitoli pada hari Kamis sekitar Pkl.00.30 wib dini hari, Sedangkan SL diamankan Kamis Malam sekitar Pkl. 22″00 Wib Malam di Kafe Murai Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara dan kedua telah di lakukan test Urine Hasilnya Negatif”, jelasnya.
Juga membenarkan, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki Inisial DZ pada Hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib di Cafe Coral Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dan kepada yang bersangkutan ditemukan 1 (satu) butir Pil Ecstacy warna Kuning, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan DZ mendapatkan barang tersebut dari Inisial SL, kemudian dilakukan pencarian terhadap SL dan ditangkap pada hari itu juga kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 22.00 Wib, di Murai Cafe, kedua tersangka tersebut sekarang ini telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias.
Sekarang kedua tersangka telah ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polres Nias) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, tandasnya.
(YH-TonazaroH.SMT.502)

