Syarif Nasution Dilantik Sebagai Anggota PAW Masa Jabatan 2019-2024

Padang Lawas, Warta Polri. Com – Sebelum Pelantikan dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa tentang peresmian dan pemberhentian serta pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, Rabu (18/5/2022) di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Padang Lawas.

Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas, Amran Pikal Siregar, S. Sosl melantik Syarif Lubis, SH sebagai Anggota DPRD Padang Lawas Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019 – 2024.

Pengucapan Sumpah dan Janji sebagai Anggota DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Lawas, Amran Pikal Siregar, S. Sosl di dampingi Wakil Ketua DPRD, Sahrun Hasibuan dan Irsan Bangun Hatahap dan disaksikan unsur Forkopimda serta Sekda Padang Lawas, Arpan Nasution, S. Sos.

Pelantikan Syarif Lubis, SH sebagai Anggota PAW dari Fraksi PAN Dapil V menggantikan almarhum Agus Nasution yang meninggal bulan Februari 2022 lalu.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Edi Mirson membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor. 188.44/293/KPTS/202 dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Berhenti Antar Waktu Karena Meninggal Dunia.

Almarhum Agus Nasution diangkat sebagai Anggota DPRD Padang Lawas dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor. 188.44/457/KPTS/2019 tanggal 12 Agustus 2019 telah Meninggal dunia pada 22 Februari 2022 yang diterangkan Salam Surat Kematian Nomor. 445.1671/III/RSUD/2022 oleh dokter Rumah Sakit Daerah Padang Lawas di Sibuhuan.

Selanjutnya Sekwan DPRD Padang Lawas mengatakan sesuai Surat Plt. Bupati Padang Lawas Nomor. 130/1561/2022 tanggal 15 April 2022 prihal Penyampaian Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Dapil V dan Surat Ketua DPRD Padang Lawas Nomor. 170/223/DPRD/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pengusulan PAW Anggota DPRD Padang Lawas Daerah Pemilihan V.

Serta Berita Acara Komisi Pemilihan Unum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Nomor. 065/PY.03-BA/1221/2022 tanggal 4 April 2022 dan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat National Nomor. PAN/A/KU-S3/225/11/2022 tanggal 28 Market 2022 tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Atas nama Agus Nasution digantikan Syarif Lubis, SH.

Plt. Bupati Padang Lawas, drg.H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt,. MM. M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda), Arpan Nasution, S.Sos menyampaikan dengan dilantik saudara sebagai PAW Anggota DPRD Padang Lawas dari Fraksi PAN dalam mengemban tugas dan berkontribusi mewarnai kesejahteraan bagi masyarakat.

“DPRD sebagai unsur legislatif memiliki peran strategis sebagai legislasi mitra kerja pemerintah yang mampu menjembatani keinginan masyarakat dalam mengembangkan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekda menamvahkan.

Diharapkan saudara Syarif Lubis, SH Rapat mengemban tugas dan tanggung jawab di lembaga DPRD serta menjalin hubungan yang harmonis dengan kemitraan terus ditingkatkan. Dan juga komponen masyarakat diharapkan membangun rasa persatuan dan kesatuan juga ikut andil dalam pembangunan dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Padang Lawas BERCAHAYA.
(YW. Manalu)

Mungkin Anda Menyukai