Langsa, Wartapolri- Pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 14.00 Wib telah diamankan pelaku penyimpangan bahan bakar jenis Solar di Dusun Suka Makmur Indah Gp. Alue Bakaran Bate Kec. Langsa Baro Kota Langsa
Atas nama MS usia 37 Tahun, Wiraswasta, Dusun Suka Makmur Indah Gp. Alue Bakaran Bate Kec. Langsa Baro Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa,S.Trk,MH mengatakan

Pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 13.00 Wib anggota Unit Tipidter Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gp. Alue Dua Bakaran Batee Kec. Langsa Baro Kota Langsa tepatnya di rumah sdra MS Alias BB ada penyimpanan Bahan Bakar Minyak jenis Solar Bersubsidi dan selanjutnya di lakukan pengecekan di dalam rumah sdra M.S Alias BB Ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 (Dua Ratus) liter, 38 (tiga puluh delapan) buah Jirigen yang ukuran 35 Liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar, serta 2 (dua) buah drum kosong ukuran 200 Liter dan dikarenakan pelaku tidak ada dilengkapi dengan surat izin maka pelaku diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ditemukan dilokasi
1 (satu) drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 (Dua Ratus) liter, 38 (tiga puluh delapan) buah Jirigen yang ukuran 35 Liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 1330 Liter, 2 (dua) buah drum kosong ukuran 200 Liter.
(Sayid Muhammad)

