Kepala Desa Karang Harja Ber inisial DT(53) Korupsi Dana. Pembangunan Jalan Terbengkalai

Bekasi-wartapolri.com- Polres Metro Bekasi menggelar acara rilis ungkap kasus korupsi yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bekasi, berinisial DT (53).

Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,

AKP Heru Erkahadi mengatakan DT terbukti melakukan korupsi saat ia menjabat selama satu setengah tahun sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
DT melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp348 juta berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

“Saat menjabat, DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja,” kata Heru saat acara rilis di Mapolrestro Bekasi, Kamis (7/4/2022).

Total anggaran pembangunan fisik secara total berjumlah Rp900 juta.

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dana korupsi sebesar Rp348 juta digunakan DT untuk kepentingan pribadi.

Alhasil, sejumlah proyek infrastruktur dan program fisik maupun non-fisik di Desa Karangharja menjadi terbengkalai, terutama pembangunan jalan.
“Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 24 saksi dan 3 saksi ahli dengan 19 barang bukti yang mayoritas merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi dan rekening koran.
“Kemudian hasil penyidikan kami berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, setelah ini rencana setelah ini kami akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Heru.

Ia dikenakan Pasal 3 UU Nomoro 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Rilis ungkap kasus korupsi yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bekasi, berinisial DT (53).
(Parin)

Mungkin Anda Menyukai