Kota Langsa Aceh- Wartapolri- Mendasar tujuan awal pemerintah terhadap Dak integrasi tahun 2022 adalah untuk mengoptimalisasikan penanganan kawasan kumuh di bantaran sungai Krueng Langsa dengan pola pemindahan masyarakat kekawasan yang baru.
Ketua DPRK Langsa Zulkifli saat di temui wartawan Jum’at, (18/3/22), mengatakan harapannya dapat berkelanjutan dan masyarakat yang
tinggal di bantaran sungai krueng Langsa mendapatkan permukiman yang layak huni, ini penting” karena semata mata untuk kepentingan masyarakat miskin.
Sambungnya ” kami sangat mengapresiasi tujuan pemerintah yang dipimpin oleh Tgk Usman Abdullah sebagai Wali Kota Langsa terhadap program ini”,Tegasnya.
Lanjutnya ” Terhadap batal nya program ini terealisasi Kota Langsa tidak ada satu pihak mempunyai tujuan untuk menghambat dan juga tidak ada pihak yang mencari popularitas terhadap program ini, murni nyata untuk kepentingan masyarakat miskin.
” Semua pihak sangat mendukung program ini terlebih lagi masyarakat di bantaran sungai Krueng Langsa yang akan di pindah kan”, Imbuhnya.
Ia juga menegaskan kepada semua pihak, apakah pemerintah Kota Langsa dan tim hibah Pemko Langsa, lembaga DPRK Langsa, dan masyarakat serta insan pers (media), jangan menggelindingkan Opini, ini penting ” jangan nantinya dapat memicu persoalan baru dan memacah belah masyarakat.
” Sehingga nanti nya tidak menjadi fitnah dan kita harus nya tabayyun mohon petunjuk kepada Allah agar rencana yg mulia ini mendapat kan ridho Allah SWT”, Ungkapnya.
Di sisi lain Terhadap Wali Kota Langsa, lebih kepada mencari popularitas dalam memperjuang kan hak kepentingan masyarakat itu tidak benar, saya mengenal Wali Kota Langsa Tgk. Usman Abdullah sangat dekat”, Ujarnya.
Tambahnya ” pemerintah sudah berkerja dengan baik dan maksimal kedepan Pemerintah dan DPRK akan berkerja dengan lebih baik lagi dalam memperjuangkan hak hak masyarakat Kota Langsa, dan apabila ada sangkaan bahwa ada oknum/komisi di DPRK Langsa yang menghambat proses rekomendasi terhadap hibah tanah kepada masyarakat juga itu tidak benar, persoalan ini semata mata hanya miskomunikasi”, Sebutnya.
” kami juga berharap kedepan nya untuk duduk kembali bersama Pemkot Langsa untuk menyikapi persoalan ini dengan lebih serius dan memperjuang kan kembali kepentingan masyarakat dalam hal mengoptimal penanganan kawasan kumuh di bantaran sungai Krueng Langsa dan juga kami berharap dukungan dari semua pihak”, Harapnya.
Ketua DPRK Langsa Zulkifli juga menjelaskan di dalam mekanisme pemberian rekomendasi hibah dari DPRK Langsa selaku fungsi pengawasan ada beberapa tahapan yang harus dilalui baik itu tahapan pemeriksaaan admistrasi, tahap pembahasan, juga tahadapan turun kelokasi, semua ini untuk mengawasi agar proses hibah tanah TIDAK melanggar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Tutup Ketua DPRK Langsa.
(Sayid Muhammad)

