Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Tak bisa di pungkiri lagi peredaran obat obat terlarang saat ini sudah menyebar di seluruh pelosok Desa Dan Kota, guna menekan bebasnya penjualan obat obat terlarang di wilayah hukumnya, maka anggota Polsek Hu,u yang di dipimpin oleh Kapolsek Hu’u IPDA AGUSTAMIN SH, melakukan Razia obat obatan yang dapat menghilangkan kesadaran penggunanya, berupa Tramadol dan Komix di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polsek Hu’u dengan tujuan untuk menekan dan memanimalisir angka Kriminalitas di wilayah Polsek Hu’u.

Sebelumnya Kapolsek Hu’u IPDA AGUSTAMIN SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada barang obat obatan yaitu jenis Tramadol dan Komix yang berjumlah banyak di berbagai kios dan toko yang ada di diwilayah Desa Adu dan Desa Jala yang dimana Komix tersebut menjadi trend di kalangan anak anak sekolah dan anak muda jaman sekarang untuk dikonsumsi secara bersama sama dengan jumlah yang berlebihan. Sehingga mengakibatkan para penggunanya hilang kesadaran atau flay.
“Obat Tramadol dan Komix merupakan obat generic untuk kesehatan namun karena di konsumsi dalam jumlah banyak yang mengakibatkan kehilangan kesadaran bagi penggunanya, selain harganya murah dan bisa di beli di kios dengan Tampa menggunakan resep dokter”.
Selanjutnya anggota Piket Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Hu’u langsung turun ke beberapa tempat kios yang diduga menjual Tramadol dan Komix dalam jumlah yang banyak.
Atas informasi tersebut anggota Polsek Hu’u bergerak cepat untuk melakukan razia di tempat yang di maksud.
Benar saja dari hasil penggeledahan di kios A Desa Adu, Kecamatan Hu’u petugas menyita barang bukti berupa Komix sebanyak 50 Kotak ( 1. Kotak berisi 30 Saset) dan di S, alamat Desa Rasabou barang yang disita barang bukti Tramadol sebanyak 1 Kotak.papar Kapolsek Hu,u.
Selanjutnya Barang bukti ( Tramadol dan Komik) tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Hu’u dan pada saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang tersebut tidak ada perlawanan dari Pemilik Kios. Kemudian terhadap pemilik kios yang menjual barang tersebut di berikan teguran dan peringatan secara lisan.
“Kami himbau kepada pemilik kios agar tidak lagi menjual obat tramadol dan komix serta obat obatan lain Tampa ijin dari instansi terkait”.dan razia obat obatan yang di laksanakan anggota Polsek Hu,u berjalan dengan aman dan kondusif. Pungkas Kapolsek. Jurnalis. Rdw/ddo.

