Terkait dugaan Mega Korupsi, beberapa LSM lakukan Aksi di Depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan

Palembang, wartapolri.com- Dugaan mega korupsi tahun jamak Ogan Ilir menjadi viral di media on line nasional. Dugaan mega korupsi ini yang hampir pupus di telan waktu kembali menyeruak karena kepongahan para terduga pelaku yang merasa kebal hukum.

Terjadi dugaan pelanggaran Perda tahun jamak (Multi Years) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Terjadi dugaan kelebihan pembayaran progres kerjaan pada akhir masa kontrak yaitu pada tahun 2010.

Diduga potensi kelebihan pembayaran kontrak tahun jamak sebesar Rp. 103 Milyar. Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang diduga tidak melaksanakan rekomendasi BPK RI terkait pencairan jaminan pelaksanaan pada pekerjaan pemutusan kontrak kerja yang berakibat terjadinya kelebihan pembayaran proyek yang diputus kontrak.

Bahwa Dinas PU Bina Marga Kabupaten Ogan Ilir (OI), Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dan Dewan Perwakilan Ogan Ilir (OI) patut diduga telah melakukan pemalsuan dokumen pendukung (Back Up Data) untuk membayar pekerjaan proyek tahun jamak (Multi Years) di Dinas PU Bina Marga Ogan Ilir (OI).
Patut diduga pula telah terjadi kegagalan konstruksi oleh karena kesalahan perencanaan yang berakibat merugikan keuangan negara karena proyek tersebut hancur sebelum dipakai.

Menyikapi polemik ini, Ir Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumsel kembali angkat bicara, “kita tak kan mampu melawan takdir dan hukuman Allah dengan kekuasan dan uang karena dosa itu tidak saja di mintai pertanggung jawaban setelah mati tapi juga akan di ingatkan di dunia”, kata Deputy MAKI Sumsel itu.

“Tahun Jamak Ogan Iliir patut diduga penuh dengan konfirasi dan kebusukan seperti dugaan pencairan jaminan pelaksanaan yang di tunda atau tidak di cairkan karena kalau di cairkan akan mengurangi pencairan kontrak kerja”, ucap Deputy MAKI Sumsel selanjutnya. “Kemudian terjadi dugaan pelanggaran Perda tahun jamak yang diduga berakibat kelebihan pembayaran lebih dari Rp. 100 milyar”, imbuh Feri kembali.

“Aparat hukum yang harusnya pro aktif terkait laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tahun jamak Ogan Ilir ini seakan diam saja”, kata Deputy MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan.

“Kalau akan diselesaikan diluar jalur hukum maka fihak yang terlibat mengembalikan kelebihan pembayaran plus bunga selama 10 tahun atau pengembalian kerugian negara pada kisaran Rp. 200 milyar ke kas negara”, pungkas Feri.

Polemik dugaan tahun jamak Ogan Ilir ini menjadi PR berat Aparat Penegak Hukum untuk di selesaikan agar tidak menjadi catatan hitam proses supremasi hukum di NKRI.

Pewarta : Nazaruddin Siregar

Mungkin Anda Menyukai