Polres Kota Bekasi Amankan Pemilik Puluhan Botol Miras Jenis Arak Putih Siap Edar Di Jatiasih

KOTA BEKASI, wartapolri.com – Polres kota Bekasi Amankan Pemilik Puluhan Botol miras jenis Arak Putih (CIU) Siap Edar di Jatiasih, Produksi Miras Jenis Ciu ini dapat beromset sekitar 80 – 100 Juta Perbulan.

Polsek Jatiasih dan Satreskrim Polres Metro Bekasi amankan PS (45) pemilik usaha produksi minuman keras jenis Ciu pada , Jumat (25/02/22) dari rumah tersangka di Perum BDP jalan Dirgantara Raya Blok A No 3 RT 01 RW 08 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.

“Pengungkapan kasus produksi atau pembuatan minuman keras jenis Ciu ini berawal dari informasi masyarakat setempat di Perum BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3 RT 01 RW 08, Kecamatan Jatiasih yang diduga memproduksi minuman keras jenis Ciu, dan dilaporkan oleh HS (53) anggota polri dari asrama Polsek Jatiasih” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki dalam konferensi persnya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ivan dan Kapolsek Jatiasih AKP Samsar Sitanggang kepada media. Rabu, (02/03/2022)

Dari hasil penggeledahan, lanjut Hengki, pihak Polisi berhasil mengamankan satu orang pemilik atau pembuat minuman keras atas nama PS tempat kelahiran Singkawang alamat Jalan Pahlawan, Singkawang Kalimantan Barat yang berdomisili di perum BPD Jatiasih tempat produksinya. Dari penggeledahan tersangka di amankan barang bukti 10 dus sampel Miras berjenis Ciu, 8 Jerigen Berisikan Ciu, gula Pasir, Beras ketan, Ragi, Galon Air, 1 Pax Botol Plastik 600ml, 1 Pax tutup botol, 3 alcoholometer (alat ukur alkohol) dan 1 mesin pompa air,” lanjut Hengki.

Lebih lanjut kata Henki dalam produksinya PS memiliki omzet 80 juta hingga 100 juta dimana tersangka mulai memproduksi ciu mulai September 2021 dengan harga jual perbotolnya Rp 10.000 untuk pemasok dan dijual di pasaran Rp 20.000/botol untuk konsumen..

Dalam kasus ini tidak ada korban jiwa tapi minuman keras arak putih jenis ciu ini akan berbahaya bagi mental atau kesehatan masyarakat manakala mengkonsumsi minuman keras ini.
Untuk itu tersangka PS dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Sub Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman 6 bulan dan Pasal 107 Pasal Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman 4 Tahun,” jelasnya (fah).

Mungkin Anda Menyukai