Usai Jenasah Arkin Anabira di Autopsi Oleh Tim Dokter Forensik, Ini Keterangan Kapolres dan Tanggapan Kuasa Hukum

Waibakul, wartapolri.com – Jenasah Arkin Anabira yang meninggal dalam ruang tahanan Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, pada Kamis (9/12/21) minggu kemarin, akhirnya diautopsi oleh Tim Dokter Forensik Polda NTT atas persetujuan keluarga untuk mengetahui secara terang benderang akibat kematian almarhum Arkin Anabira.

Jenasah almarhum Arkin Anabira dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah untuk dilakukan Autopsi dan diantar oleh puluhan keluarga dengan pengamanan personil Polres Sumba Barat dan personil Brimob Kompi III Sumba Tengah, pada Selasa (14/12/21) sore.

Proses Autopsi jenazah almarhum Arkin Anabira dipimpin langsung oleh Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda NTT an. dr. Edy Syahputra Hasibuan, Sp.KF.MH.Kes, bersama Briptu Dhian Novitasari Umbu Nay, Bripda Saint Valentino Tefnai dari Tim Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTT dan di dampingi Tim Inafis Polres Sumba Barat yang disaksikan oleh salah satu keluarga almarhum. Pelaksanaan Autopsi dimulai sejak pukul 15.30 wita.

Jenasah almarhum Arkin Anabira, sebelumnya telah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waikabubak, setelah diketahui almarhum meninggal dunia dalam ruang tahanan Polsek Katikutana, pada Selasa (9/12/21) lalu.

Sehari sebelum dilakukan Autopsi jenazah almarhum Arkin Anabira, Kapolres Sumba Barat telah menyampaikan hasil Visum Dokter RSUD Waikabubak kepada keluarga korban saat menghadiri prosesi pemakaman jenazah, di Kampung Waikawolu, Kabupaten Sumba Tengah.

Menurut Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto kepada keluarga korban menyampaikan bahwa berdasarkan dari hasil visum tidak ada luka tembak.

Untuk mengetahui secara terang benderang akibat kematian almarhum Arkin Anabira dalam ruang tahanan Polsek Katikutana, maka keluarga almarhum membuat surat permohonan Autopsi terhadap jenazah almarhum Arkin Anabira.

Usai dilakukan Autopsi jenazah almarhum Arkin Anabira, kuasa hukum Semianda Umbu Kabalu, SH., menyampaikan terimakasih kepada Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat yang telah sigap dan cepat tanggap terkait peristiwa kematian almarhum Arkin Anabira, yang meninggal dalam ruang tahanan Polsek Katikutana.

“Saya selaku kuasa hukum mewakili keluarga menyampaikan terimakasih kepada Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat, yang telah sigap dan cepat tanggap terkait peristiwa kematian almarhum Arkin Anabira di dalam ruang tahanan Polsek Katikutana”, ucapnya.

Lebih lanjut Semi, bahwa proses Autopsi terhadap jenazah almarhum yang dilaksanakan oleh Tim Dokter Forensik, merupakan bukti autentik sebab kematian almarhum Arkin Anabira.

“Proses Autopsi terhadap jenazah almarhum hari ini merupakan bukti autentik sebab kematian almarhum. Sekalipun saat ini keluarga masih dalam kondisi berduka, kami percaya bahwa proses Autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dilaksanakan secara objektif dan profesional”, pungkasnya.

Terkait 4 orang oknum anggota Polres Sumba Barat yang sudah dicopot oleh Kapolda NTT yang diduga terlibat dalam kasus kematian almarhum di ruang tahanan Polsek Katikutana, Semianda selaku kuasa hukum mengatakan bahwa institusi Polri punya kode etik dalam menjalankan tugas. Selain sanksi kodi etik dalam institusi Polri, Semianda juga tetap mengambil langkah hukum, apabila keempat oknum anggota Polisi yang dicopot terbukti melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan almarhum Arkin meninggal dunia.

“Terkait keempat anggota Polisi yang diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Arkin meninggal dunia dalam ruang tahanan Polsek Katikutana yang sudah dicopot oleh Kapolda NTT, saya yakin bahwa Institusi Polri memiliki kode etik dalam menjalankan tugas. Jika melanggar kode etik institusi Polri, maka anggota Polisi yang bersangkutan harus diberikan sanksi kode etik. Selain sanksi kode etik, saya tetap mengambil langkah hukum apabila keempat anggota Polisi yang dicopot terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Arkin meninggal dalam ruang tahanan, berdasarkan hasil Autopsi dari Dokter Forensik”, ujar Semi

Semianda Umbu Kabalu juga mengatakan bahwa sejak almarhum Arkin ditangkap di rumah omnya, pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sampai meninggal dalam ruang tahanan dan sampai dengan saat ini, menurut penasihat hukum itu, belum ada informasi atau pemberian kepada keluarga, kenapa almarhum Arkin ditangkap hingga meninggal dunia dalam ruang tahanan Polsek Katikutana.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, dihadapan kuasa hukum dan awak media mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan Dokter Forensik yang melakukan proses Autopsi terhadap jenazah, menurut Kapolres Irwan Arianto, tidak terdapat luka tembak maupun patah tulang pada tubuh korban.

“Berdasarkan keterangan Dokter Forensik yang melakukan proses Autopsi terhadap jenazah almarhum Arkin, tidak terdapat luka tembak dan maupun patah tulang pada tubuh korban”, ungkap Kapolres Irwan.

Kapolres juga mengatakan bahwa untuk membuktikan apakah almarhum Arkin Anabira meninggal dunia karena penganiayaan dari anggota Polisi, maka Kapolres berharap kepada keluarga almarhum untuk menunggu hasil proses Autopsi jenazah yang dilaksanakan hari ini oleh Dokter Forensik Polda Nusa Tenggara Timur.

Kapolres tegaskan, apabila keempat anggotanya yang telah dicopot, terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Arkin Anabira meninggal dunia dalam ruang tahanan Polsek Katikutana, maka ia tetap memproses keempat oknum anggota Polisi tersebut sesuai mekanisme hukum.

Kapolres juga mengatakan bahwa almarhum Arkin Anabira merupakan buronan Polsek Katikutana. Menurut Kapolres, Arkin Anabira terlibat dalam kasus tindakan pidana pencurian ternak dan juga tindak pidana penganiayaan.

Kasus almarhum Arkin tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2021/SPKT/Polsek Urban Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 06 Januari 2021, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/VIII/2021/SPKT/Sek. KTN/Res. Sumba Barat/Polda NTT.

Untuk diketahui, hasil proses Autopsi terhadap jenazah almarhum Arkin Anabira yang telah dilakukan hari ini di RSUD Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah, menurut Kapolres Irwan, Tim Dokter Forensik Polda NTT akan membawa ke laboratorium Forensik Polda NTT dan hasilnya akan keluar paling lama 7-10 hari ke depan.

“Percayakan kepada kami, kasus ini tetap kami proses secara objektif dan profesional serta transparan. Kalau memang anggota kami terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Arkin Anabira meninggal dunia, maka kami tetap profesional dan objektif menyelesaikan kasus ini”, tegas Kapolres.

“Semoga proses Autopsi yang kita lakukan hari ini, dapat menjawab alasan kematian almarhum”, tutup Kapolres Irwan.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai