Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Aksi pencurian tiga ekor ternak sapi di Kecamatan Hu,u akhirnya di gagalkan warga setempat dan kedua pelaku untuk sementara di amankan ke Mapolsek Hu,u Jajaran Polres Dompu.
Apes kali ini, Jum’at siang sekitar pukul 12.00 Wita, tanggal 3 Desember 2021 terjadi pencurian ternak sapi yang berlokasi di Dusun Lapangan, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Dari informasi yang diperoleh awak media via Polsek Hu,u sebanyak 3 ekor sapi milik Dahyar (48) karyawan PT. STM warga Dusun Tengah, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu dicuri dua orang menggunakan mobil bak terbuka.
Sekitar pukul 10.00 Wita.
Diduga pelaku M (38) warga Dusun Woro, Desa Adu, Kecamatan Hu’u yang sehari – hari konon berprofesi sebagai supir dihubungi melalui hand phone oleh rekannya NSN (55) Petani, beralamat di Dusun Sawe, Desa Sawe, Kecamatan Hu’u agar menuju Desa Marada yang menjadi lokasi kejadian perkara untuk mengangkut sapi hasil kejahatanya.
Setelah sampai di lokasi yang di maksud kedua pelaku yang menggunakan mobil Pick Up warna putih dengan Nomor Polisi DK 8672 WD sebagai sarana melancarkan tindak kriminalnya mengangkut 3 ekor sapi, terdiri dari 1 ekor induk dan 2 anakan milik DY.
Berdasarkan pengakuan M ketika di introgasi petugas bahwa sapi – sapi tersebut akan dibawa ke rumah NSN di Desa Sawe, namun apes bagi pelaku saat akan keluar dari lokasi langsung di dipergoki oleh korban bersama warga. dan melihat tanda cap “DY” pada sapi – sapi yang diangkut oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut korban bersama warga sekitar menggiring pelaku ke Polsek Hu’u.
Kapolsek Hu’u Ipda Agustamin S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki setelah di konfermasi membenarkan bahwa kasus pencurian ternak tersebut kini telah ditangani lebih lanjut oleh unit reskrim Polsek Hu’u “Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Hu’u dan tengah dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh penyidik bersarkan ketentuan hukum yang berlaku. tegasnya.
Terhadap tindak pidana yang di lakukan oleh kedua pelaku tersebut pihak penyidik akan mengganjar dengan pasal 363 ayat 1 k KUHP di hubungkan dengan dengan Pasal 101 di ancaman pidana maksimal 5 tahun Penjara.
Untuk sementara para pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolsek Huu Polres Dompu. Pungkas. Rdw. Ddo.

