Borong Matim NTT Warta Polri – Warga Dusun Laci Arus, Desa Bangka Arus, Kecamatan Pocoranaka Timur atau nama barunya Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten 7Manggarai Timur (Kab Matim), Nusa Nusa Tenggara Timur (NTT), gelar rapat bersama untuk menolak peta wilayah perbatasan administrrasi antara Gendang Helung Desa Arus, mengambil separuh diatas hak ulayat Gendang Laci.
Gelar rapat warga tersebut, guna menjawab rapat bersama para Kepala Desa, dan pemangku adat dari empat gendang yakni Gendang Ndilek, Pinggang, Pandang, Helung dan Gendang Laci, yang di fasilitasi oleh Dinas PMD Matim, dan dihadiri oleh Sekertaris DPMD, terkait peta wilayah perbatasan administrasi antara Gendang Helung dan Gendang Laci, yang dilaksanakan di Kantor Desa Arus, Selasa 16/11/2021.

“Melalui rapat bersama warga dan pemangku adat, yang dipimpin langsung oleh “Tu’a Teno, Tu’a Golo, dan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidik, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, se- Gendang Laci” yang diadakan di rumah adat gendang Laci, pada Selasa 18/11/2021 malam tersebut, intinya untuk menolak peta wilayah perbatasan administrasi antara gendang Helung Desa Arus, yang mengambil separuh diatas hak ulayat gendang Laci”.
Kepada Warta Polri, warga Gendang Laci, yang di pimpin oleh Tu’a Teno, Agus Garut, Tu’a Golo, Yohanes Tengko yang di hadiri oleh anak kandungnya, Wily Tengko, dan para tetu’a lainnya yang masing masing nama mereka tak sempat disebut menyatakan, bahwa apaun alasannya, dengan tegas warga gendang Laci, menolak peta wilayah perbatasan administrasi antara Gendang Helung, yang mengambil diatas hak ulayat gendang Laci. tegas warga.
Sebab lanjut mereka (warga), peta wilayah perbatasan administrasi tersebut, hanya untuk mempersempitkan wilayah hak ulayat gendang Laci sediri, dan sangat merugikan warga gendang laci. pungkas warga.
Oleh karena itu, tambah mereka, bahwa dalam rapat bersama ini, warga sepakat untuk menolak wilayah administrasi antara gendang Helung dengan gendang Laci, yang mengambil separuh diatas hak ulayat gendang Laci” termasuk perbatasan wilayah administrasi desa pemekaran Compang Arus. tegas warga dalam rapat tersebut. (tim warta polri matim)

