Balikpapan – Pada hari jumat (13/05/22) Satresnarkoba Polresta Balikpapan telah laksanakan Konferensi Pers Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Benar SA (32) pada Rabu (11/5/2022) dimana Ia diringkus tim opsnal Reserse Narkoba di kawasan Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Dimana kawasan tersebut telah dicurigai sebagai lokasi yang kerap jadi transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda,S.H menyampaikan pelaku SA berhasil diringkus di lokasi saat hendak melancarkan aksinya
“dari tangan pelaku telah disita sabu seberat 11,75 gram.
Kemudian tim Opsnal Reserse Narkoba melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Roganda
Di rumah tersangka, telah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,23 gram, timbangan digital, dan sebuah ponsel.
Kompol Roganda menambahkan, modus yang diterapkan tersangka, dimana SA mendatangkan barang haram tersebut dari seseorang AN (DPO) dari Kota Samarinda.
Lanjut “Ia berjanjian di tempat tertentu, kemudian menjatuhkan pesanan tersebut di lokasi yang sudah disepakati untuk kemudian nanti diambil oleh SA,” ujarnya
Setelah diambil SA, paket sabu tersebut kemudian dibawa dan ditimbang oleh SA untuk dipecah ke dalam beberapa poket kecil.” lanjut kompol Roganda
Setelahnya, dia akan berjanjian dengan AN untuk berkoordinasi soal lokasi poket itu yang kemudian akan di drop lagi dengan sistem jejak.
“Tapi untuk AN ini masih dalam penyelidikan. Dia sudah masuk dalam DPO kita,” kata kompol Roganda.
Berdasarkan pengakuan SA, profesi kurir sabu ini sudah ia jalani beberapa waktu terakhir lantaran terdesak alasan hutang.
Kata Roganda, SA mengaku tidak pernah bertemu dengan AN (DPO). Namun dia sudah empat kali mendatangkan sabu tersebut.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.(Ramli Usis/Dege)