Nganjuk, WartaPolri.Com- Kawasan King Industri wilayah Nganjuk yang meliputi kecamatan Jatikalen, Lengkong, Gondang dan Rejoso menjadi harapan baru buat masyarakat Nganjuk sebagai lehan lapangan pekerjaan(20/08/21).
Kuasa hukum (BS) Fitri Wulandari SH yang beralamatkan di Desa Pandean Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, ketika dikonfirmasi awak media tentang dugaan oknum Kepala Desa Gondang yang menjadi perwakilan Perusahaan mengatakan, kalau dirinya sementara ini sudah melayangkan somasi tentang Surat Kuasa perusahaan kepada Kepala Desa apakah itu dibenarkan dalam undang ungang ( karena tidak sesuai dengan Tupoksi dan Kapasitasnya sebagai Kepala Desa ).
Oknum Kepala Desa yang menerima Surat Kuasa dari pihak Perusahaan Kim Nam Bin pada tanggal 18 Agustus 2021 guna mewakili perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Nganjuk ditolak oleh Kuasa Hukum ( BS) karena secara Legalitas tidak sah menurug undang undang.
Kuasa hukum (BS) Fitri Wulandari SH yang beralamatkan di Desa Pandean Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, ketika dikonfirmasi awak media tentang dugaan oknum Kepala Desa yang menjadi perwakilan Perusahaan mengatakan, kalau dirinya sementara ini sudah melayangkan somasi tentang Surat Kuasa perusahaan kepada Kepala Desa tersebut, apakah itu dibenarkan dalam undang undang ( karena tidak sesuai dengan Tupoksi dan Kapasitasnya sebagai Kepala Desa ),
” Pihak saya juga akan membawa permasalahan ini ke Ranah Hukum karena klien saya merasa dirugikan,” pungkas Fitri.
Kepala Desa Gondang kulon Sugiarto ketika dikonfirmasi lewat what shapp mengatakan, saya hanya mewakili undangan klaripikasi tapi saya ditolak oleh pengacaranya (BS), padahal saya sudah koordinasi ke Disnaker katanya gak apa apa.
“Surat Kuasa saya ditolak… Ya dianggap batal dan tidak ada agenda klaripikasi, karena hanya sebatas klaripikasi,” ungkap Sugiarto.
Mediator Disnaker Suwanto SH, MH ketika dikonfirmasi awak media via tlp mengatakan, katanya belum ada titik temu karena menurutnya perselisihan perindustrian itu ada 4 macam dan yang masuk ke kuasa hukum ada 2 macam kan tidak bisa, harus milih salah satu karena ada perselisihan hak dan masalah Pemutusan Hubungan Kerjanya yang harus diproses.
Karena tidak mungkin kita ngomong masalah pesangon, dan pihak perusahaan memberi kuasa kepada Sugiarto ( kepala Desa Gondang) karena menurutnya selama ini semuanya lewat Sugiarto.
Karena yang mewakili pihak perusahaan Kepada Desa Gondang pihak Kuasa Hukum (BS) menolak karena di tanya disini anda sebagai apa?, tidak ada jawaba alias diam seribu bahasa. Part#1
Widodo