Surabaya, Wartapolri.com – Achmad Fatoni, SH, yang akrab dikenal sebagai Cak Lawyer, seorang advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum Pandawa Nusantara, menyarankan agar pemerintah segera membangun website atau aplikasi khusus untuk penyewaan aset negara. Usulan ini dimaksudkan untuk memberikan akses transparan kepada masyarakat dalam mengetahui, mengawasi, dan memanfaatkan aset negara seperti tanah, bangunan, dan benda tak bergerak lainnya sesuai dengan aturan hukum.
Menurut Cak Lawyer, langkah ini akan menjadi terobosan penting dalam tata kelola aset negara yang selama ini kerap kurang diketahui oleh publik. “Pemerintah memiliki banyak aset yang sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, sayangnya, informasi tentang penyewaan aset negara ini belum tersosialisasi dengan baik. Dengan adanya website atau aplikasi yang transparan, masyarakat dapat mengetahui detail aset yang tersedia, prosedur penyewaan, dan biaya sewanya,” ungkap Cak Lawyer.
Ia mencontohkan website lelang.go.id yang telah berhasil menjual aset negara secara transparan dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. “Konsep seperti lelang.go.id dapat dijadikan acuan. Di sana, masyarakat dapat melihat dan mengikuti proses lelang aset negara dengan jelas. Hal yang sama seharusnya bisa diterapkan pada penyewaan aset negara, sehingga prosesnya lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk ikut memanfaatkan aset tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya platform digital untuk penyewaan aset negara, diharapkan juga dapat meningkatkan pemasukan negara dari pemanfaatan aset-aset yang selama ini tidak termanfaatkan secara optimal. Selain itu, masyarakat dapat turut berperan dalam mengawasi penggunaan aset tersebut, sehingga potensi penyalahgunaan atau penyewaan yang tidak sesuai aturan bisa diminimalisir.
Cak Lawyer menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci dalam pengelolaan aset negara yang baik. “Kita ingin memastikan bahwa seluruh aset negara dikelola dengan cara yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan teknologi digital, kita bisa menciptakan sistem yang transparan, mudah diakses, dan dapat diawasi oleh siapa pun,” pungkasnya
Sekedar informasi, bahwa kantor hukum Pandawa Nusantara yang dinahkodai oleh Cak Lawyer konsisten memberikan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat secara offline maupun Online, baik Video Call maupun via Chat WhatsApp sebagai bentuk kepedulian dalam kampanye masyarakat melek Hukum.