Surabaya, Wartapolri.com– Achmad Fatoni, SH, yang dikenal luas sebagai Cak Lawyer, menyerukan desakan tegas kepada para pemangku kepentingan di Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan RUU ini adalah langkah mutlak yang harus diambil jika Indonesia ingin bebas dari cengkeraman Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang kini sudah mencapai tahap kritis atau yang ia sebut sebagai “stadium 5.”
Dalam pernyataannya, Cak Lawyer menyatakan bahwa kondisi KKN di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, dan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan bangsa ini adalah dengan menghancurkan sumber daya yang dimiliki oleh para koruptor. “RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi, tetapi senjata ampuh untuk memberantas korupsi yang selama ini seakan tak ada kapoknya para pelaku nya,” ujarnya dengan nada serius.
Cak Lawyer menyoroti bahwa tanpa undang-undang ini, pemberantasan korupsi di Indonesia hanya akan menjadi mimpi belaka. “. Tanpa RUU ini, penegakan hukum kita hanya akan berjalan di tempat,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset akan memungkinkan negara untuk menyita aset-aset yang hasilkan dari tindak pidana korupsi. Hal ini, menurut Cak Lawyer, adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kejahatan korupsi tidak lagi memberikan manfaat kepada pelakunya.
Diakhir pernyataannya, Cak Lawyer menantang elit politik Indonesia untuk menunjukkan keberanian mereka dalam menghadapi korupsi dengan mengesahkan RUU ini. “Kalau kita ingin menjadi bangsa yang besar dan disegani, para elit politik harus berani membuat keputusan yang benar, yaitu mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ini soal keberanian, ini soal masa depan Indonesia,” pungkasnya.