Cak Lawyer Himbau Karyawan PHK untuk Waspada: “Ketahui Hak-Hak Anda, Jangan Sampai Terlewat!

Jawa Timur, wartapolri.com – Achmad Fatoni, SH yang akrab disapa Cak Lawyer, adalah Advokat muda dari kantor hukum Pandawa Nusantara yang kerap dikenal sebagai pembela hak-hak pekerja, beliau kembali mengingatkan pentingnya kesadaran para karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka. Dalam pernyataannya, Cak Lawyer menegaskan bahwa banyak karyawan yang belum sepenuhnya sadar bahwa mereka berhak atas sejumlah kompensasi dari perusahaan, bukan hanya mengandalkan saldo kas tabungan pribadi atau klaim BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita harus tegas dalam memahami bahwa saldo tabungan pribadi dan klaim BPJS Ketenagakerjaan bukanlah pesangon. Itu adalah hak yang sudah menjadi milik pribadi karyawan, dan tidak boleh disamakan dengan kompensasi yang wajib diberikan perusahaan,” ujar Cak Lawyer dalam sebuah wawancara baru-baru ini.

Menurut Cak Lawyer, ketidaktahuan ini sering kali menjadi celah untuk menghindari kewajiban akan hak karyawan yang di PHK. “Banyak karyawan yang hanya puas dengan dana BPJS dan uang tabungan mereka, padahal itu bukan pesangon. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan penghargaan terhadap masa kerja yang sudah mereka berikan,” lanjutnya.

Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia dengan jelas mengatur bahwa setiap karyawan yang terkena PHK berhak atas tiga jenis kompensasi: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak pekerja. Cak Lawyer menekankan bahwa hak-hak ini bukanlah kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur oleh hukum. “Jangan biarkan hak-hak ini diabaikan atau bahkan dicurangi,” tambahnya.

Kondisi ini, menurut Cak Lawyer, terjadi karena banyak karyawan yang kurang memahami aturan hukum yang berlaku. “Seringkali karyawan yang di-PHK tidak tahu apa yang seharusnya mereka terima. Mereka hanya menerima apa yang diberikan perusahaan tanpa mempertanyakan apakah itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Cak Lawyer mendorong setiap karyawan yang di-PHK untuk proaktif mencari informasi dan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan. “Kesadaran akan hak adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa Anda diperlakukan dengan adil. Jangan biarkan diri Anda dirugikan hanya karena ketidaktahuan,” jelas Cak Lawyer.

Cak Lawyer menyarankan agar para karyawan yang sedang menghadapi PHK tidak hanya bergantung pada informasi dari perusahaan saja. “Pastikan Anda mendapatkan pandangan yang objektif dan memahami sepenuhnya apa yang menjadi hak Anda. Hak-hak tersebut bukan hanya sekedar formalitas, tetapi adalah jaminan atas upaya dan waktu yang telah Anda berikan selama bekerja,” pungkasnya.

Cak Lawyer berharap, dengan semakin banyaknya informasi yang tersedia, tidak ada lagi karyawan yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya secara penuh. “Ini saatnya kita berdiri dan menuntut apa yang menjadi hak kita. Jangan sampai hak-hak Anda hilang begitu saja!” pungkasnya dengan tegas

Penting untuk diketahui, bahwa kantor hukum Pandawa Nusantara yang dikelola Cak Lawyer siap memberikan saran hukum dan pendampingan hukum bagi para pekerja yang merasa haknya tidak diberikan sesuai aturan yang ada setelah di PHK oleh perusahaan.

Bagi siapapun yang membutuhkan bantuan bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp Kantor Hukum Pandawa Nusantara dinomer 081237134752, jangan lupa sertakan Nama, Asal Daerah dan Kronologi Singkat permasalahan nya.

Mungkin Anda Menyukai