Surabaya – Achmad Fatoni, SH, yang dikenal dengan sebutan Cak Lawyer, kembali membuat terobosan baru dengan membuka layanan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses melalui chat dan video call. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan akses hukum yang lebih mudah dan cepat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum kini dapat dengan mudah menghubungi Cak Lawyer melalui nomor WhatsApp 081237134752. Pengguna cukup mengirimkan pesan dengan mencantumkan nama, asal daerah, dan kronologi singkat perkara yang dihadapi. Setelah informasi tersebut diterima, pengguna hanya perlu menunggu giliran untuk berkonsultasi langsung dengan tim ahli dari Cak Lawyer.
“Layanan ini kami buka sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat yang sering kali kesulitan mendapatkan akses hukum. Dengan adanya konsultasi gratis ini, kami berharap dapat membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi tanpa perlu keluar biaya, bahkan tanpa perlu keluar dari rumah,” ujar Achmad Fatoni, SH, saat diwawancarai.
Cak Lawyer menjelaskan bahwa layanan konsultasi hukum ini mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari perdata, pidana, hingga masalah keluarga dan bisnis. “Kami berusaha memberikan solusi yang tepat dan akurat sesuai dengan kebutuhan masing-masing kasus. Konsultasi dilakukan secara real time melalui video call untuk memastikan interaksi yang lebih personal dan mendetail,” tambahnya.
Sejak dibuka, layanan ini telah mendapatkan respons positif dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi inisiatif Cak Lawyer karena merasa terbantu dalam menghadapi berbagai masalah hukum tanpa harus terbebani biaya yang sering kali mahal meski hanya sekedar baru konsultasi saja
“Dengan adanya layanan ini, kami merasa lebih tenang karena bisa mendapatkan saran hukum yang tepat dari ahlinya tanpa harus mengeluarkan biaya. Semoga program ini bisa terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang terbantu,” ungkap salah satu pengguna layanan tersebut.
Cak Lawyer berharap dengan adanya layanan konsultasi hukum gratis ini, masyarakat dapat lebih memahami hak-hak hukum mereka dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka,” tutup Achmad Fatoni, SH.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, cukup menghubungi nomor WhatsApp yang telah disediakan dan mengikuti langkah-langkah yang diinformasikan. Dengan kemudahan akses ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan solusi hukum yang mereka butuhkan. .