Cak Lawyer Ingatkan Masyarakat untuk Hati-Hati dalam Memberikan Data Pribadi

Surabaya, wartapolri.com- Achmad Fatoni, SH, atau yang akrab disapa Cak Lawyer, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Achmad Fatoni mengungkapkan, pihaknya telah menerima banyak pengaduan mengenai penyalahgunaan data kependudukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Saya telah menerima laporan dari masyarakat yang datanya disalahgunakan dengan modus bantuan sosial, tetapi digunakan untuk berhutang ke bank,” jelas Cak Lawyer. Ia menambahkan bahwa ada pula laporan dari masyarakat yang tidak pernah melakukan pinjaman online, tetapi tiba-tiba mendapat tagihan, dengan nominal bervariasi dari 2 juta hingga 20 juta rupiah.

Menurut Cak Lawyer, modus penyalahgunaan data kependudukan ini semakin marak dan meresahkan. “Masyarakat harus waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi mereka, termasuk KTP dan KK, kepada pihak yang tidak jelas,” tegasnya. Achmad Fatoni menjelaskan bahwa oknum-oknum ini memanfaatkan data untuk melakukan pinjaman atau transaksi keuangan lainnya tanpa sepengetahuan pemilik data.

Cak Lawyer menyarankan beberapa langkah pencegahan untuk menghindari penyalahgunaan data, antara lain:
1. Verifikasi Identitas: Pastikan untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang meminta data kependudukan.
2. Hindari Memberikan Data Secara Online: Jangan memberikan data pribadi melalui platform online yang tidak terjamin keamanannya.
3. Cek Slik OJK secara Berkala untuk memastikan Data Slik Aman
3. Lapor ke Pihak Berwenang: Jika merasa menjadi korban penyalahgunaan data, segera laporkan ke pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

Achmad Fatoni, SH yang juga managing partner dari kantor hukum Pandawa Nusantara & Partners tersebut juga menekankan pentingnya tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data. “Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa depan,” Pungkasnya

Mungkin Anda Menyukai