Palembang, wartapolri.com- Perkara dugaan korupsi masjid Sriwijaya menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat awam yakni sejauh mana peran para legislator dalam persetujuan APBD Sumsel 2015 dan 2017. K MAKI Sumsel yang selama ini sangat mengapresiasi Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi masjid Sriwijaya seakan terusik dan mulai angkat bicara.
“Proses penganggaran dana hibah kata kunci dari korupsi masjid Sriwijaya dan itu belum tersentuh seluruhnya oleh Kejati Sumsel”, kata Deputy K MAKI Sumsel Feri Kurniawan. ‘Apa bunyi evaluasi Kemendagri terkait APBD Sumsel 2015 dan 2017 belum pernah di ungkap Kejati Sumsel dalam sidang – sidang masjid Sriwijaya’, papar Feri Kurniawan.
“Menuntut besar koruptor itu hanya bagian kecil dalam penindakan Pidana korupsi namun yang utama adalah mengungkap fakta secara utuh tanpa tebang pilih itu makna dari pemberantasan korupsi”‘, jelas Feri Kurniawan. ” Dosa besar dan tak berampun bila ada deal – deal dalam mengungkap suatu kemungkaran dan sangat melanggar kodrat selaku penegak hukum”, ucap Feri Kurniawan.
“Daripada membebaskan satu pelaku kejahatan lebih baik menutup seluruhnya untuk keadilan yang nyata”, pungkas Feri Kurniawan.
Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Rabu (8/12/2021) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana 10 tahun penjara sementara Akhmad Nasuhi di tuntut 15 tahun penjara.
Sumber & Rilis : K MAKI Sumsel
Nazarudin Siregar

